Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin رحمه الله menjawab:
Mengeluarkan harta untuk membangun masjid itu termasuk membelanjakan atau menginfakkan harta yang terbaik. karena masjid adalah rumah Allâh, tempat yang diperintahkan untuk meninggikan dan menyebutkan nama-nama Allâh عزوجل . Masjid adalah tempat beribadah, menegakkan shalat, belajar mengajar dan lain sebagainya. Oleh karena itu disebutkan dalam hadits shahih, hadits Utsmân bin Affân رضي الله عنه , Rasûlullâh ﷺ bersabda:
مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ يَبْتَغِيْ بِهِ وَجْهَ اللَّهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِيْ الْجَنَّةِ
Barangsiapa membangun masjid karena Allâh عزوجل , untuk mencari wajah Allâh, maka Allâh akan membangunkan rumah di surga untuknya1
Menginfakkan harta untuk pembangunan masjid termasuk amalan terbaik yang pahalanya akan terus mengalir, siang dan malam, selama kaum Muslimin memanfaatkan masjid-masjid itu. Amalan ini lebih bermanfaat bila dibandingkan dengan wasiat (pesan) dari seseorang agar hartanya dibelikan hewan kurban (jika dia sudah mati). Karena manfaat hewan kurban hanya terbatas pada waktu-waktu tertentu, juga terbatas pada orang-orang terntu yaitu keluarga mayit dan beberapa orang lainnya. Berbeda dengan membangun masjid, karena manfaatnya lebih luas, lebih komplek dan lebih banyak serta lebih selamat dari pertikaian keluarga2 bila dibandingkan dengan harta yang diwakafkan untuk membeli hewan kurban dan yang semisalnya.
Oleh karena itu, kami selalu menasehati setiap orang yang meminta pendapat kami tentang harta yang ingin dia wasiatkan agar menginfakkan harta tersebut untuk pembangunan masjid atau yang semisalnya yang tidak terkait langsung dengan para kerabat. Tujuannya agar tidak menjadi ladang konflik keluarga atau tidak menjadi penyulutnya api permusuhan diantara mereka.
Jika masjid-masjid itu termasuk wasilah mendekatkan diri kepada Allâh عزوجل , maka semakin luas dan semakin besar manfaatnya, tentu masjid itu semakin baik. Dan orang-orang yang membangun masjid-masjid tersebut, pasti telah mengeluarkan harta dalam jumlah besar, yang mungkin saja, masyarakat sekitarnya tidak membutuhkan masjid seperti itu, sementara masyarakat lain yang sedang membutuhkan pembangunan masjid di beberapa tempat diabaikan; (meskipun demikian faktanya-red) orang-orang yang membangun masjid itu akan mendapatkan balasan sesuai dengan niat mereka. Kita tidak perlu membicarakan niat mereka. Namun kita mengatakan, “Yang terbaik adalah mereka tidak boleh berlebihan dalam membangun masjid sehingga menyebabkan pemborosan, kesombongan dan membanggakandiri. Karena ini sema menyelisihi sunnah. Semakin sederhana sebuah bangunan masjid, maka itu akan semakin mendukung untuk khusyu’. Ini merupakan kenyataan.
Kami juga mengatakan, ‘Jika masyarakat tidak membutuhkan pembangunan masjid (baru), maka bisa jadi pembangunan masjid (baru itu) menjadi bencana yang berpotensi memecah belah persatuan kaum Muslimin.
Para ahli ilmu menyebutkan bahwa jika sebuah masjid (yang baru) membahayakan masjid yang di dekatnya, maka masjid baru itu dianggap sebagai masjid dhirar yang wajib dihancurkan.
Kami juga mengatakan sebagaimana yang dikatakan oleh penanya, “Sebenarnya, ada beberapa tempat di negara-negara Islam, terutama negara-negara miskin, yang masih membutuhkan (bantuan) untuk membangun masjid. (Mengapa kalian tidak membantu mereka? Padahal-red) bisa jadi, biaya yang dikeluarkan untuk membangun satu masjid yang besar dan megah (sebagaimana disebutkan di atas-red) bisa dan cukup untuk membangun beberapa masjid yang bermanfaat untuk kaum Muslimin.
Selama seseorang ingin membangun masjid di wilayahnya dalam rangka mencari wajah Allâh , dan selama masjid-masjid itu lebih bermanfaat dimanapun adanya, maka pembangunan masjid seperti itu lebih diprioritaskan dan lebih mendatangkan kebaikan. (Nûr ala ad-Darb Syaikh Utsaimin, 17/ 3564)
Footnote:
1 HR. Al-Bukhâri, no. 439 dan Muslim, no. 533
2 Maksudnya, jika harta diwakafkan untuk membangun masjid, maka kecil kemungkinan akan menjadi ladang pertikaian keluarga, berbeda dengan harta yang diwakafkan untuk yang lain. Seiring dengan perjalanan waktu, harta yang diwakafkan itu sering menjadi ladang pertikaian-red
Edisi 01/Thn. XXI/Sya’ban 1438H/Mei 2017